Memiliki SIM menjadi wajib untuk dipenuhi karena adanya peraturan tentang tata tertib berkendara yang mana tertuang dalam Pasal 281.Alhasil saya harus bisa mandiri, cari informasi mengenai perpanjang SIM C lewat on-line, kan dulu pernah dengar berita SIM bisa diperpanjang lewat on the web, jadi melakukan perpanjang SIM tidak harus berada di tempat